Bulughul Maram — Hadis #53302
Hadis #53302
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ اَلْأَ نْصَارِيِّ - رضى الله عنه - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -يَقُولُ: {
" لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ, إِلَّا فِي حَدِّ مِنْ حُدُودِ اَللَّهِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 1 .1 - صحيح. رواه البخاري ( 175 - 176 / فتح )، ومسلم ( 1708 ).
Atas wewenang Abu Burdah orang Kristen - radhiyallahu 'anhu - bahwa dia mendengar Rasulullah - semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian - mengatakan: {
“Tidak boleh dideranya lebih dari sepuluh kali cambukan, kecuali dalam batas yang ditentukan Allah.” Disepakati 1.1 - Sahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (175 – 176/Fath), dan Muslim (1708).
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 10/1253
Kategori
Bab 10: Bab 10