Bulughul Maram — Hadis #53302

Hadis #53302
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ اَلْأَ نْصَارِيِّ ‏- رضى الله عنه ‏- أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-يَقُولُ: { " لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ, إِلَّا فِي حَدِّ مِنْ حُدُودِ اَللَّهِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 1‏ .‏‏1 ‏- صحيح.‏ رواه البخاري ( 175 ‏- 176 / فتح )‏، ومسلم ( 1708 )‏.‏
Atas wewenang Abu Burdah orang Kristen - radhiyallahu 'anhu - bahwa dia mendengar Rasulullah - semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian - mengatakan: { “Tidak boleh dideranya lebih dari sepuluh kali cambukan, kecuali dalam batas yang ditentukan Allah.” Disepakati 1.1 - Sahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (175 – 176/Fath), dan Muslim (1708).
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 10/1253
Kategori
Bab 10: Bab 10
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait