Sunan An-Nasa'i — Hadis #25156
Hadis #25156
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ، عَنْ حُمَيْدٍ، قَالَ ذَكَرَ أَنَسٌ أَنَّ عَمَّتَهُ، كَسَرَتْ ثَنِيَّةَ جَارِيَةٍ فَقَضَى نَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْقِصَاصِ فَقَالَ أَخُوهَا أَنَسُ بْنُ النَّضْرِ أَتُكْسَرُ ثَنِيَّةُ فُلاَنَةَ لاَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لاَ تُكْسَرُ ثَنِيَّةُ فُلاَنَةَ . قَالَ وَكَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ سَأَلُوا أَهْلَهَا الْعَفْوَ وَالأَرْشَ فَلَمَّا حَلَفَ أَخُوهَا - وَهُوَ عَمُّ أَنَسٍ وَهُوَ الشَّهِيدُ يَوْمَ أُحُدٍ - رَضِيَ الْقَوْمُ بِالْعَفْوِ . فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم
" إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dan [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Bisyr] dari [Humaid], dia berkata; " [Anas] menyebutkan bahwa bibinya telah memecahkan gigi seri seorang wanita, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan dengan qishash. Kemudian saudaranya yaitu Anas bin An Nadhr mengatakan; "Apakah gigi seri Fulanah akan dipecahkan? Tidak, demi Dzat yang mengutus Tuan dengan kebenaran, gigi seri Fulanah tidak akan dipecahkan." Sebelum itu mereka telah meminta maaf dan denda kepada keluarga wanita tersebut. Setelah saudaranya yang merupakan paman Anas dan pernah mengikuti perang Uhud bersumpah maka orang-orang tersebut rela memberikan maaf. kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah terdapat orang yang apabila dia bersumpah atas nama Allah maka Allah akan menepatinya
Diriwayatkan oleh
Anas bin Malik (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 45/4756
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 45: Qisamah, Qisas dan Diyat