Muwaththa Malik — Hadis #34823
Hadis #34823
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ، كَانَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصُّفُوفِ وَالصَّلاَةُ قَائِمَةٌ . قَالَ مَالِكٌ وَأَنَا أَرَى ذَلِكَ وَاسِعًا إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَبَعْدَ أَنْ يُحْرِمَ الإِمَامُ وَلَمْ يَجِدِ الْمَرْءُ مَدْخَلاً إِلَى الْمَسْجِدِ إِلاَّ بَيْنَ الصُّفُوفِ .
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa Said bin Abi Waqqas biasa lewat di depan beberapa shaf ketika shalat sedang berlangsung. Malik berkata, “Saya berpendapat boleh melakukan hal itu jika iqamah shalat telah diucapkan dan imam telah mengucapkan takbir awal dan seorang laki-laki tidak dapat menemukan jalan masuk ke dalam masjid kecuali dengan berjalan di antara barisan.
Sumber
Muwaththa Malik # 9/368
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 9: Shalat Qashar