Muwaththa Malik — Hadis #35035
Hadis #35035
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ : أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ، كَتَبَ إِلَى عَامِلِهِ عَلَى دِمَشْقَ فِي الصَّدَقَةِ : إِنَّمَا الصَّدَقَةُ فِي الْحَرْثِ وَالْعَيْنِ وَالْمَاشِيَةِ . قَالَ مَالِكٌ : وَلاَ تَكُونُ الصَّدَقَةُ إِلاَّ فِي ثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ : فِي الْحَرْثِ وَالْعَيْنِ وَالْمَاشِيَةِ .
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa Umar ibn Abd al-Aziz menulis kepada gubernurnya di Damaskus tentang zakat yang mengatakan, “Zakat dibayarkan atas hasil tanah yang dibajak, atas emas dan perak, dan atas ternak.” Malik berkata, “Zakat hanya dibayarkan pada tiga hal: hasil tanah yang dibajak, emas dan perak, dan hewan ternak.
Sumber
Muwaththa Malik # 17/580
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 17: Zakat