Muwaththa Malik — Hadis #36032

Hadis #36032
وَحَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، وَسُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، كَانَا يَقُولاَنِ فِي مُوضِحَةِ الْعَبْدِ نِصْفُ عُشْرِ ثَمَنِهِ ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa Said ibn al-Musayyab dan Sulayman ibn Yasar berkata, “Luka di kepala seorang budak yang tulangnya dibelah, harganya seperdua puluh dari harganya.
Sumber
Muwaththa Malik # 43/1577
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 43: Diyat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait