Muwaththa Malik — Hadis #35046

Hadis #35046
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَائِشَةَ، زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم كَانَتْ تُعْطِي أَمْوَالَ الْيَتَامَى الَّذِينَ فِي حَجْرِهَا مَنْ يَتَّجِرُ لَهُمْ فِيهَا ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia mendengar bahwa Aisyah, istri Nabi Muhammad SAW, biasa memberikan harta anak yatim yang ada di rumahnya kepada siapa saja yang mau memperdagangkannya atas nama mereka.
Sumber
Muwaththa Malik # 17/591
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 17: Zakat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait