Muwaththa Malik — Hadis #35062
Hadis #35062
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَامِلاً، لِعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَتَبَ إِلَيْهِ يَذْكُرُ أَنَّ رَجُلاً مَنَعَ زَكَاةَ مَالِهِ فَكَتَبَ إِلَيْهِ عُمَرُ أَنْ دَعْهُ وَلاَ تَأْخُذْ مِنْهُ زَكَاةً مَعَ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ وَأَدَّى بَعْدَ ذَلِكَ زَكَاةَ مَالِهِ فَكَتَبَ عَامِلُ عُمَرَ إِلَيْهِ يَذْكُرُ لَهُ ذَلِكَ فَكَتَبَ إِلَيْهِ عُمَرُ أَنْ خُذْهَا مِنْهُ .
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa salah satu pengurus Umar ibn Abd al-'Aziz menulis kepadanya bahwa ada seseorang yang menolak membayar zakat atas hartanya. Umar menulis surat kepada pengurus dan menyuruhnya untuk meninggalkan laki-laki itu sendirian dan tidak mengambil zakat apa pun darinya ketika dia mengambilnya dari umat Islam lainnya. Laki-laki itu mendengar hal ini dan keadaan menjadi tidak tertahankan baginya, dan setelah itu dia membayar zakat atas hartanya. Pengurus menulis surat kepada Umar dan menyebutkan hal itu kepadanya, dan Umar membalas surat tersebut dan memintanya untuk mengambil zakat darinya
Sumber
Muwaththa Malik # 17/607
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 17: Zakat