Muwaththa Malik — Hadis #35228

Hadis #35228
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ، أَنَّ أَبَا غَطَفَانَ بْنَ طَرِيفٍ الْمُرِّيَّ، أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ طَرِيفًا تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَهُوَ مُحْرِمٌ فَرَدَّ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ نِكَاحَهُ ‏.‏
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Daud bin Al Hushain] bahwa [Abu Ghathafan bin Tharif al Murri] mengabarkan kepadanya, bahwa Tharif, bapaknya, menikahi seorang wanita saat dia sedang ihram, lalu [Umar bin al Khatthab] menolak pernikahannya
Sumber
Muwaththa Malik # 20/773
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 20: Haji
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait