Muwaththa Malik — Hadis #35229

Hadis #35229
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، كَانَ يَقُولُ لاَ يَنْكِحِ الْمُحْرِمُ وَلاَ
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] berkata; "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, meminang untuk dirinya sendiri, atau meminang untuk orang lain
Sumber
Muwaththa Malik # 20/774
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 20: Haji
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Marriage

Hadis Terkait