Muwaththa Malik — Hadis #35238

Hadis #35238
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يُحَدِّثُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أَنَّهُ مَرَّ بِهِ قَوْمٌ مُحْرِمُونَ بِالرَّبَذَةِ فَاسْتَفْتَوْهُ فِي لَحْمِ صَيْدٍ وَجَدُوا نَاسًا أَحِلَّةً يَأْكُلُونَهُ فَأَفْتَاهُمْ بِأَكْلِهِ قَالَ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ بِمَ أَفْتَيْتَهُمْ قَالَ فَقُلْتُ أَفْتَيْتُهُمْ بِأَكْلِهِ ‏.‏ قَالَ فَقَالَ عُمَرُ لَوْ أَفْتَيْتَهُمْ بِغَيْرِ ذَلِكَ لأَوْجَعْتُكَ ‏.‏
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] Bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] menceritakan kepada Abdullah bin Umar, bahwa ada sekelompok orang yang sedang ihram dari Rabadzah lewat di hadapannya dan meminta fatwa tentang daging binatang buruan, mereka mendapati orang-orang yang tidak berihram memakannya, lalu ia pun memberi fatwa agar mereka memakannya. Abu Hurairah berkata, "Aku menemui [Umar bin al Khatthab] dan bertanya kepadanya tentang hal itu. Umar bertanya, "Apa yang kamu katakan kepada mereka? ' aku menjawab, "Aku katakan kepada mereka agar mereka memakannya." Abu Hurairah berkata; "Umar lalu berkata; 'Andai kamu mengatakan yang selain itu, sungguh aku akan memukulmu
Sumber
Muwaththa Malik # 20/783
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 20: Haji
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait