Muwaththa Malik — Hadis #35496
Hadis #35496
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، لَمْ يَكُنْ يُضَحِّي عَمَّا فِي بَطْنِ الْمَرْأَةِ . قَالَ مَالِكٌ الضَّحِيَّةُ سُنَّةٌ وَلَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَلاَ أُحِبُّ لأَحَدٍ مِمَّنْ قَوِيَ عَلَى ثَمَنِهَا أَنْ يَتْرُكَهَا .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] tidak pernah berkurban untuk sesuatu yang masih di dalam perut ibunya." Malik berkata; "Kurban hukumnya sunnah dan tidak wajib, namun saya tidak suka bagi orang yang mampu membelinya tapi dia meninggalkannya
Sumber
Muwaththa Malik # 23/1041
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 23: Hewan Kurban
Topik:
#Mother