Muwaththa Malik — Hadis #35551
Hadis #35551
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ، وَسَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، كَانَا يُنْكِحَانِ بَنَاتِهِمَا الأَبْكَارَ وَلاَ يَسْتَأْمِرَانِهِنَّ . قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ الأَمْرُ عِنْدَنَا فِي نِكَاحِ الأَبْكَارِ . قَالَ مَالِكٌ وَلَيْسَ لِلْبِكْرِ جَوَازٌ فِي مَالِهَا حَتَّى تَدْخُلَ بَيْتَهَا وَيُعْرَفَ مِنْ حَالِهَا .
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa al-Qasim ibn Muhammad dan Salim ibn Abdullah akan menikahkan anak perempuan mereka dan mereka tidak berkonsultasi dengan mereka. Malik berkata, “Demikianlah yang dilakukan di antara kita mengenai pernikahan gadis yang masih perawan.” Malik berkata, “Seorang perawan tidak berhak atas hartanya sampai dia memasuki rumahnya dan diketahui keadaannya (kemampuan, kedewasaan, dan sebagainya) dengan pasti.
Sumber
Muwaththa Malik # 28/1096
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 28: Nikah