Muwaththa Malik — Hadis #35574

Hadis #35574
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرُ، سُئِلاَ عَنْ رَجُلٍ، كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ حُرَّةٌ فَأَرَادَ أَنْ يَنْكِحَ عَلَيْهَا أَمَةً فَكَرِهَا أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang mempunyai isteri perempuan merdeka dan kemudian ingin mengawini seorang budak perempuan. Mereka tidak setuju bahwa dia harus menggabungkan keduanya
Sumber
Muwaththa Malik # 28/1119
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 28: Nikah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait