Muwaththa Malik — Hadis #35577

Hadis #35577
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، وَسُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، سُئِلاَ عَنْ رَجُلٍ، زَوَّجَ عَبْدًا لَهُ جَارِيَةً فَطَلَّقَهَا الْعَبْدُ الْبَتَّةَ ثُمَّ وَهَبَهَا سَيِّدُهَا لَهُ هَلْ تَحِلُّ لَهُ بِمِلْكِ الْيَمِينِ فَقَالاَ لاَ تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa Said ibn al-Musayyab dan Sulaiman ibn Yasar ditanya apakah, ketika seorang laki-laki menikahkan budaknya dengan seorang budak perempuan dan budak itu menceraikannya tanpa dapat ditarik kembali, dan kemudian tuannya memberikannya kepada budak itu, maka dia halal bagi budak itu dengan kepemilikan tangan kanannya. Mereka berkata, “Tidak. Dia tidak halal sampai dia menikah dengan suami lain
Sumber
Muwaththa Malik # 28/1122
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 28: Nikah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait