Muwaththa Malik — Hadis #35581

Hadis #35581
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ، مِثْلُ ذَلِكَ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ فِي الأَمَةِ تَكُونُ عِنْدَ الرَّجُلِ فَيُصِيبُهَا ثُمَّ يُرِيدُ أَنْ يُصِيبَ أُخْتَهَا إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لَهُ حَتَّى يُحَرِّمَ عَلَيْهِ فَرْجَ أُخْتِهَا بِنِكَاحٍ أَوْ عِتَاقَةٍ أَوْ كِتَابَةٍ أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ يُزَوِّجُهَا عَبْدَهُ أَوْ غَيْرَ عَبْدِهِ ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa az-Zubayr ibn al-Awwam mengatakan hal seperti itu. Malik berkata, jika seorang laki-laki menyetubuhi seorang budak perempuan yang dimilikinya, lalu dia ingin juga bersetubuh dengan saudara perempuannya, maka saudara perempuan itu tidak halal bagi seorang laki-laki, sehingga persetubuhan dengan budak perempuan itu diharamkan baginya melalui perkawinan, pembebasan, kitaba, atau sejenisnya.
Sumber
Muwaththa Malik # 28/1126
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 28: Nikah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait