Muwaththa Malik — Hadis #35585

Hadis #35585
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي عَبْلَةَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَرْوَانَ، أَنَّهُ وَهَبَ لِصَاحِبٍ لَهُ جَارِيَةً ثُمَّ سَأَلَهُ عَنْهَا فَقَالَ قَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَهَبَهَا لاِبْنِي فَيَفْعَلَ بِهَا كَذَا وَكَذَا ‏.‏ فَقَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ لَمَرْوَانُ كَانَ أَوْرَعَ مِنْكَ وَهَبَ لاِبْنِهِ جَارِيَةً ثُمَّ قَالَ لاَ تَقْرَبْهَا فَإِنِّي قَدْ رَأَيْتُ سَاقَهَا مُنْكَشِفَةً ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibrahim bin Abu 'Ablah] dari [Abdul Malik bin Marwan] bahwa dia pernah memberi hadiah kepada sahabatnya seorang budak wanita. Kemudian dia bertanya tentang perihal budak wanita tersebut, sahabatnya lalu berkata, "Aku punya keinginan untuk memberikan budak tersebut kepada anakku hingga dia dapat melakukan ini dan itu." Abdul Malik berkata; "Sungguh [Marwan] lebih wara' (menjaga diri) darimu, dia pernah memberikan budak perempuan kepada anaknya seraya berkata; "Kamu jangan mendekati budak wanita itu, karena aku pernah melihat betisnya tersingkap
Sumber
Muwaththa Malik # 28/1130
Tingkat
Maqtu Sahih
Kategori
Bab 28: Nikah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait