Muwaththa Malik — Hadis #35629
Hadis #35629
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ وَسُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ عَنْ رَجُلٍ تَظَاهَرَ مِنِ امْرَأَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَنْكِحَهَا فَقَالاَ إِنْ نَكَحَهَا فَلاَ يَمَسَّهَا حَتَّى يُكَفِّرَ كَفَّارَةَ الْمُتَظَاهِرِ .
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada al-Qasim ibn Muhammad dan Sulaiman ibn Yasar tentang seorang laki-laki yang mengucapkan zihar dari istrinya sebelum dia mengawininya. Mereka berkata, “Jika dia mengawininya, maka dia tidak boleh menyentuhnya sampai dia telah melakukan kaffara mengucapkan dzihar.”
Sumber
Muwaththa Malik # 29/1174
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 29: Talak