Muwaththa Malik — Hadis #35645

Hadis #35645
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ، كَانَ يَقُولُ فِي وَلَدِ الْمُلاَعَنَةِ وَوَلَدِ الزِّنَا أَنَّهُ إِذَا مَاتَ وَرِثَتْهُ أُمُّهُ حَقَّهَا فِي كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى وَإِخْوَتُهُ لأُمِّهِ حُقُوقَهُمْ وَيَرِثُ الْبَقِيَّةَ مَوَالِي أُمِّهِ إِنْ كَانَتْ مَوْلاَةً وَإِنْ كَانَتْ عَرَبِيَّةً وَرِثَتْ حَقَّهَا وَوَرِثَ إِخْوَتُهُ لأُمِّهِ حُقُوقَهُمْ وَكَانَ مَا بَقِيَ لِلْمُسْلِمِينَ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَبَلَغَنِي عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، مِثْلُ ذَلِكَ ‏.‏ وَعَلَى ذَلِكَ أَدْرَكْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ بِبَلَدِنَا ‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa `Urwa ibn az-Zubayr mengatakan bahwa jika anak dari wanita yang divonis li`an atau anak hasil zina meninggal dunia, maka ibunya mewarisi darinya hak atas Kitab Allah SWT, dan saudara tiri dari pihak ibu mendapat haknya. Sisanya diwarisi oleh pemilik wala' ibunya jika ia menjadi budak yang telah merdeka. Jika dia seorang perempuan merdeka biasa, dia mewarisi haknya, saudara laki-laki dari pihak ibu mewarisi haknya, dan sisanya menjadi milik kaum Muslim. Malik berkata, “Saya mendengar hal yang sama dari Sulaiman bin Yasar, dan itulah yang saya lihat dilakukan oleh orang-orang berilmu di kota kami.
Sumber
Muwaththa Malik # 29/1190
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 29: Talak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait