Muwaththa Malik — Hadis #35665
Hadis #35665
قَالَ مَالِكٌ وَبَلَغَنِي أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ فِي الْمَرْأَةِ يُطَلِّقُهَا زَوْجُهَا وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا ثُمَّ يُرَاجِعُهَا فَلاَ يَبْلُغُهَا رَجْعَتُهُ وَقَدْ بَلَغَهَا طَلاَقُهُ إِيَّاهَا فَتَزَوَّجَتْ أَنَّهُ إِنْ دَخَلَ بِهَا زَوْجُهَا الآخَرُ أَوْ لَمْ يَدْخُلْ بِهَا فَلاَ سَبِيلَ لِزَوْجِهَا الأَوَّلِ الَّذِي كَانَ طَلَّقَهَا إِلَيْهَا . قَالَ مَالِكٌ وَهَذَا أَحَبُّ مَا سَمِعْتُ إِلَىَّ فِي هَذَا وَفِي الْمَفْقُودِ .
meriwayatkan Yahya kepadaku dari Malik dari Yahya bin Said dari Said bin al-Musayyab bahwa Umar bin al-Khattab berkata, “Wanita yang kehilangan suaminya dan tidak mengetahui keberadaan suaminya, menunggu selama empat tahun, kemudian dia melakukan iddah selama empat bulan, lalu dia bebas menikah.” Malik berkata, “Jika dia menikah setelah iddahnya selesai, baik suami barunya telah melakukan perkawinan atau belum, suami pertamanya tidak mempunyai akses terhadapnya.” Malik berkata, “Itulah yang dilakukan diantara kita, dan jika suaminya sampai padanya sebelum dia menikah lagi, maka dia lebih berhak atas dia.” Malik mengatakan bahwa ia pernah melihat orang-orang yang tidak menyetujui seseorang yang mengatakan bahwa salah satu orang (ilmuwan) mengaitkannya dengan Umar bin al-Khattab bahwa ia berkata, “Suaminya yang pertama memilih kapan datangnya maharnya atau istrinya.” Malik berkata, “Aku pernah mendengar bahwa Umar bin Khattab berbicara tentang seorang wanita yang diceraikan suaminya ketika dia tidak berada di sisinya, lalu dia mengambilnya kembali dan kabar mengambilnya kembali belum sampai padanya, sedangkan kabar dia menceraikannya sudah ada, sehingga dia menikah lagi, berkata, 'Suami pertamanya yang menceraikannya tidak mempunyai akses terhadapnya, baik suami baru itu telah melakukan perkawinan atau tidak.' Malik berkata, “Inilah yang paling saya sukai dari apa yang saya dengar tentang orang hilang itu
Sumber
Muwaththa Malik # 29/1210
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 29: Talak