Muwaththa Malik — Hadis #35731
Hadis #35731
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ، سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ، كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَأَرْضَعَتْ إِحْدَاهُمَا غُلاَمًا وَأَرْضَعَتِ الأُخْرَى جَارِيَةً فَقِيلَ لَهُ هَلْ يَتَزَوَّجُ الْغُلاَمُ الْجَارِيَةَ فَقَالَ لاَ اللِّقَاحُ وَاحِدٌ .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Amru bin Asy Syarid] bahwa [Abdullah bin Abbas] pernah ditanya tentang seorang lelaki yang mempunyai dua orang isteri. Salah seorang dari mereka menyusui seorang bayi laki-laki, dan yang satu lagi menyusui seorang bayi perempuan. Lalu ditanyakan kepadanya; "Apakah bayi laki-laki nantinya boleh menikahi bayi perempuan?" dia menjawab; "Tidak, karena yang menjadi sebab keluarnya air susu itu sama
Sumber
Muwaththa Malik # 30/1276
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 30: Persusuan