Muwaththa Malik — Hadis #35735

Hadis #35735
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا مَنْ أَرْضَعَتْهُ أَخَوَاتُهَا وَبَنَاتُ أَخِيهَا وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا مَنْ أَرْضَعَهُ نِسَاءُ إِخْوَتِهَا ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari Abd ar-Rahman ibn al-Qasim bahwa ayahnya menceritakan kepadanya bahwa Aisyah, istri Nabi, sallallahu 'alaihi wasallam, mengakui orang-orang yang diasuh oleh saudara perempuannya dan anak-anak perempuan saudara laki-lakinya, dan dia tidak menerima orang-orang yang diasuh oleh istri-istri saudara laki-lakinya.
Sumber
Muwaththa Malik # 30/1280
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 30: Persusuan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Marriage

Hadis Terkait