Muwaththa Malik — Hadis #35761

Hadis #35761
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ، قَضَى بِوَضْعِ الْجَائِحَةِ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَعَلَى ذَلِكَ الأَمْرُ عِنْدَنَا ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَالْجَائِحَةُ الَّتِي تُوضَعُ عَنِ الْمُشْتَرِي الثُّلُثُ فَصَاعِدًا وَلاَ يَكُونُ مَا دُونَ ذَلِكَ جَائِحَةً ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa Umar ibn Abd al-Aziz memutuskan dalam suatu kasus untuk melakukan pengurangan kerusakan tanaman. Malik berkata, “Itulah yang kami lakukan dalam situasi ini.” Malik menambahkan, “Kerusakan tanaman adalah segala sesuatu yang menimbulkan kerugian sepertiga atau lebih bagi pembelinya. Kurang dari itu tidak dihitung sebagai kerusakan tanaman.
Sumber
Muwaththa Malik # 31/1306
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 31: Jual Beli
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait