Muwaththa Malik — Hadis #35795

Hadis #35795
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، قَالَ فَنِيَ عَلَفُ حِمَارِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَقَالَ لِغُلاَمِهِ خُذْ مِنْ حِنْطَةِ أَهْلِكَ فَابْتَعْ بِهَا شَعِيرًا وَلاَ تَأْخُذْ إِلاَّ مِثْلَهُ ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa Sulaiman ibn Yasar berkata, “Makanan ternak keledai Saad ibn Abi Waqqas habis dan dia menyuruh budaknya untuk mengambil sebagian dari gandum keluarga dan membeli jelai dengannya, dan hanya mengambil jumlah yang sama.
Sumber
Muwaththa Malik # 31/1340
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 31: Jual Beli
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait