Muwaththa Malik — Hadis #35815
Hadis #35815
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلاً، قَالَ لِرَجُلٍ ابْتَعْ لِي هَذَا الْبَعِيرَ بِنَقْدٍ حَتَّى أَبْتَاعَهُ مِنْكَ إِلَى أَجَلٍ فَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ فَكَرِهَهُ وَنَهَى عَنْهُ .
Yahya menceritakan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar ada seorang laki-laki berkata kepada yang lain, “Belilah unta ini untukku segera agar aku dapat membelinya darimu secara kredit.” Abdullah bin Umar ditanya tentang hal itu dan dia tidak menyetujuinya dan melarangnya
Sumber
Muwaththa Malik # 31/1360
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 31: Jual Beli
Topik:
#Mother