Muwaththa Malik — Hadis #35814

Hadis #35814
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ ‏.‏ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ ‏.‏
Malik berkata, “Cara yang disepakati bersama di antara kita mengenai apa pun yang ditimbang tetapi bukan emas atau perak, yaitu tembaga, kuningan, timah hitam, timah hitam, besi, jamu, buah ara, kapas, dan segala sesuatu yang ditimbang, adalah tidak ada salahnya menukar barang-barang itu dua dengan satu, tangan ke tangan. Tidak ada salahnya mengambil satu ritl besi dengan dua ritl besi, dan satu ritl kuningan dengan dua ritl kuningan.” Malik berkata, "Tidak ada kebaikan dalam dua jenis untuk satu jenis yang tertunda masanya. Tidak ada salahnya mengambil dua jenis yang satu dengan yang satu dengan yang lain dalam masa yang tertunda, jika kedua jenis itu jelas-jelas berbeda. Jika kedua jenis itu mirip satu sama lain, tetapi namanya berbeda, seperti timah dan timah hitam, kuningan dan kuningan kuning, saya tidak setuju jika dua jenis itu mirip satu sama lain tetapi namanya berbeda, seperti timah dan timah hitam, kuningan dan kuningan kuning, saya tidak setuju mengambil dua jenis yang satu untuk yang lain secara tertunda. " Malik berkata, “Bila membeli sesuatu yang bersifat demikian, tidak ada salahnya menjualnya terlebih dahulu sebelum diambil alih kepada orang lain selain dari orang yang membeli itu, jika harganya diambil seketika itu juga, dan jika dibeli pada mula-mula menurut takaran atau beratnya. selesai. Ini adalah yang terbaik dari apa yang saya dengar tentang semua hal ini. Ini adalah apa yang terus dilakukan orang-orang di antara kita." Malik berkata, “Cara berbuat di antara kita dengan menakar atau menimbang sesuatu yang tidak dimakan atau diminum, seperti bunga safflower, kurma, daun pakan ternak, pewarna nila dan sejenisnya adalah tidak ada salahnya menukar semua hal semacam itu dua untuk satu, satu lawan satu. Jangan mengambil dua untuk satu dari varietas yang sama dengan syarat tertunda. Apabila jelas-jelas jenisnya berbeda, maka tidak ada salahnya mengambil dua yang satu untuk yang satu dengan yang lain dengan jangka waktu yang tertunda. Tidak ada salahnya menjual apa pun yang dibeli dari segala jenis itu, sebelum diambil serah terimanya, jika harganya diambil dari orang lain selain dari orang yang membelinya.” Malik berkata, “Apa pun jenisnya yang menguntungkan manusia, seperti kerikil dan gipsum, satu kuantitasnya untuk dua jenisnya dengan jangka waktu yang tertunda, adalah riba. Satu jumlah keduanya yang sama ditambah kenaikan yang tertunda, adalah riba.” Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa ia pernah mendengar bahwa Rasulullah SAW melarang dua penjualan dalam satu penjualan.
Sumber
Muwaththa Malik # 31/1359
Tingkat
Sahih Lighairihi
Kategori
Bab 31: Jual Beli
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Death

Hadis Terkait