Muwaththa Malik — Hadis #35830
Hadis #35830
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، قَالَ فِي رَجُلٍ أَسْلَفَ رَجُلاً طَعَامًا عَلَى أَنْ يُعْطِيَهُ إِيَّاهُ فِي بَلَدٍ آخَرَ فَكَرِهَ ذَلِكَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَقَالَ فَأَيْنَ الْحَمْلُ يَعْنِي حُمْلاَنَهُ .
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa Umar bin Khattab mengatakan bahwa dia tidak menyetujui seseorang meminjamkan makanan kepada orang lain dengan syarat dia mengembalikannya di kota lain. Dia berkata, “Di mana transportasinya?
Sumber
Muwaththa Malik # 31/1375
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 31: Jual Beli
Topik:
#Mother