Muwaththa Malik — Hadis #35832
Hadis #35832
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، يَقُولُ مَنْ أَسْلَفَ سَلَفًا فَلاَ يَشْتَرِطْ إِلاَّ قَضَاءَهُ .
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] Bahwasanya ia pernah mendengar [Abdullah bin Umar] berkata; "Barangsiapa meminjamkan pinjaman, hendaknya tidak memberi syarat kecuali pembayarannya
Sumber
Muwaththa Malik # 31/1377
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 31: Jual Beli