Muwaththa Malik — Hadis #35879
Hadis #35879
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، أَوْ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ قَضَى أَحَدُهُمَا فِي امْرَأَةٍ غَرَّتْ رَجُلاً بِنَفْسِهَا وَذَكَرَتْ أَنَّهَا حُرَّةٌ فَتَزَوَّجَهَا فَوَلَدَتْ لَهُ أَوْلاَدًا فَقَضَى أَنْ يَفْدِيَ وَلَدَهُ بِمِثْلِهِمْ . قَالَ يَحْيَى سَمِعْتُ مَالِكًا يَقُولُ وَالْقِيمَةُ أَعْدَلُ فِي هَذَا إِنْ شَاءَ اللَّهُ .
Malik meriwayatkan kepadaku bahwa dia pernah mendengar bahwa Umar bin Khattab atau Utsman bin Affan memberikan penilaian tentang seorang budak wanita yang menyesatkan laki-laki tentang dirinya dan mengatakan bahwa dia bebas. Dia menikahinya dan dia melahirkan anak. Diputuskan bahwa dia harus menebus anak-anaknya dengan budak seperti mereka. Yahya mengatakan bahwa dia mendengar Malik berkata, “Menebus mereka dengan harga yang lebih adil dalam hal ini, Insya Allah.”
Sumber
Muwaththa Malik # 36/1424
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 36: Peradilan