Muwaththa Malik — Hadis #35888
Hadis #35888
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَمْنَعُ أَحَدُكُمْ جَارَهُ خَشَبَةً يَغْرِزُهَا فى جِدَارِهِ " . ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ .
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang di antara kalian melarang tetangganya menyandarkan kayu di temboknya." Kemudian Abu Hurairah berkata; "Demi Allah, tidaklah saya melihat kalian berpaling darinya, kecuali saya akan melemparkannya di antara pundak-pundak kalian
Sumber
Muwaththa Malik # 36/1433
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 36: Peradilan
Topik:
#Mother