Muwaththa Malik — Hadis #35903
Hadis #35903
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ رَجُلاً، وَجَدَ لُقَطَةً فَجَاءَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَقَالَ لَهُ إِنِّي وَجَدْتُ لُقَطَةً فَمَاذَا تَرَى فِيهَا فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَرِّفْهَا . قَالَ قَدْ فَعَلْتُ . قَالَ زِدْ . قَالَ قَدْ فَعَلْتُ . فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ آمُرُكَ أَنْ تَأْكُلَهَا وَلَوْ شِئْتَ لَمْ تَأْخُذْهَا .
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] berkata, "Seorang laki-laki menemukan sebuah barang, lalu dia menemui Abdullah bin Umar seraya berkata; "Saya menemukan sebuah barang, bagaimana pendapatmu?" [Abdullah bin Umar] menjawab; "Umumkan! " Laki-laki itu berkata; "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata, "Lakukan lagi." Laki-laki itu berkata, "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata; "Saya tidak menyuruhmu untuk memakannya, jika mau maka janganlah kamu ambil
Sumber
Muwaththa Malik # 36/1448
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 36: Peradilan
Topik:
#Mother