Muwaththa Malik — Hadis #35927
Hadis #35927
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنِ الْمَقْبُرِيِّ، أَنَّهُ قَالَ سُئِلَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ الرَّجُلِ، تَكُونُ عَلَيْهِ رَقَبَةٌ هَلْ يُعْتِقُ فِيهَا ابْنَ زِنًا فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ نَعَمْ ذَلِكَ يُجْزِئُ عَنْهُ .
Malik meriwayatkan kepadaku bahwa ia pernah mendengar al-Maqburi mengatakan bahwa Abu Huraira ditanya apakah seorang laki-laki yang harus membebaskan seorang budak, bolehkah membebaskan anak haram untuk memenuhi kewajiban itu. Abu Hurairah berkata, “Ya. Itu akan memberikan kepuasan baginya
Sumber
Muwaththa Malik # 38/1472
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 38: Memerdekakan dan Wala
Topik:
#Mother