Muwaththa Malik — Hadis #35994

Hadis #35994
وَحَدَّثَنِي عَنِ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ حَدِّ الْعَبْدِ، فِي الْخَمْرِ فَقَالَ بَلَغَنِي أَنَّ عَلَيْهِ نِصْفَ حَدِّ الْحُرِّ فِي الْخَمْرِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَدْ جَلَدُوا عَبِيدَهُمْ نِصْفَ حَدِّ الْحُرِّ فِي الْخَمْرِ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa ia pernah ditanya tentang hukuman bagi seorang budak yang minum khamer. Dia menjawab; "Telah sampai kepadaku bahwa hukuman bagi budak adalah setengah dari hukuman orang yang merdeka. [Umar bin Khattab] dan [utsman bin Affan] serta [Abdullah bin Umar] mendera budak-budak mereka setengah dari hukuman orang merdeka dalam masalah minum khamer
Sumber
Muwaththa Malik # 42/1539
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 42: Minuman
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait