Muwaththa Malik — Hadis #35314

Hadis #35314
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، وَعَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، وَأَبَا، هُرَيْرَةَ سُئِلُوا عَنْ رَجُلٍ، أَصَابَ أَهْلَهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ بِالْحَجِّ فَقَالُوا يَنْفُذَانِ يَمْضِيَانِ لِوَجْهِهِمَا حَتَّى يَقْضِيَا حَجَّهُمَا ثُمَّ عَلَيْهِمَا حَجُّ قَابِلٍ وَالْهَدْىُ ‏.‏ قَالَ وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ وَإِذَا أَهَلاَّ بِالْحَجِّ مِنْ عَامٍ قَابِلٍ تَفَرَّقَا حَتَّى يَقْضِيَا حَجَّهُمَا ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar para ahli ilmu berkata, “Seseorang yang menyembelih hewan kurban sebagai kompensasi atau sebagai bagian dari haji, tidak boleh memakannya.” Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa Umar bin al-Khattab dan AIi bin Abi Thalib dan Abu Hurairah ditanya tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya ketika dia sedang ihram haji. Mereka berkata, “Keduanya harus melanjutkan dan menuntaskan hajinya. Kemudian mereka harus menunaikan haji lagi pada tahun berikutnya, dan menyembelih seekor hewan.” Malik menambahkan bahwa AIi bin Abi Thalib berkata, “Jika mereka kemudian berangkat ihram untuk haji di tahun yang akan datang, mereka harus berpisah sampai mereka selesai hajinya.
Sumber
Muwaththa Malik # 20/859
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 20: Haji
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait