Muwaththa Malik — Hadis #36262

Hadis #36262
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ أَمَةً، كَانَتْ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَقَدْ تَهَيَّأَتْ بِهَيْئَةِ الْحَرَائِرِ فَدَخَلَ عَلَى ابْنَتِهِ حَفْصَةَ فَقَالَ أَلَمْ أَرَ جَارِيَةَ أَخِيكِ تَجُوسُ النَّاسَ وَقَدْ تَهَيَّأَتْ بِهَيْئَةِ الْحَرَائِرِ وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ ‏.‏
Malik meriwayatkan kepadaku bahwa dia mendengar bahwa Umar bin al-Khattab melihat seorang budak perempuan milik Abdullah bin Umar bin al-Khattab. Dia berpakaian seperti wanita merdeka (bukan budak). Dia mendatangi putrinya Hafsa dan berkata, “Tidakkah aku melihat budak perempuan saudaramu berpakaian seperti wanita merdeka (bukan budak) berjalan di antara orang-orang dan menimbulkan masalah?” Umar tidak menyetujui hal itu
Sumber
Muwaththa Malik # 54/1807
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 54: Topik Umum
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait