Muwaththa Malik — Hadis #35909
Hadis #35909
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلاً، مِنَ الأَنْصَارِ مِنْ بَنِي الْحَارِثِ بْنِ الْخَزْرَجِ تَصَدَّقَ عَلَى أَبَوَيْهِ بِصَدَقَةٍ فَهَلَكَا فَوَرِثَ ابْنُهُمَا الْمَالَ وَهُوَ نَخْلٌ فَسَأَلَ عَنْ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " قَدْ أُجِرْتَ فِي صَدَقَتِكَ وَخُذْهَا بِمِيرَاثِكَ " .
Malik meriwayatkan kepadaku bahwa dia mendengar bahwa seorang laki-laki Ansar dari suku Bani al-Harits bin al-Khazraj, memberikan sedekah kepada orang tuanya dan kemudian mereka meninggal. Putra mereka mewarisi harta yang telah diberikannya kepada mereka, yaitu pohon palem. Dia bertanya kepada Rasulullah, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, tentang hal itu dan dia berkata, "Kamu diberi pahala atas sedekahmu, dan ambillah itu sebagai warisanmu.
Sumber
Muwaththa Malik # 36/1454
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 36: Peradilan