Musnad Ahmad — Hadis #44651

Hadis #44651
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا تَوَضَّأَ لِصَلَاةِ الظُّهْرِ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى ظَهْرِ قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى‏.‏
Al-Hasan meriwayatkan kepada kami, Ibnu Lahi’ah meriwayatkan kepada kami, Abu Al-Zubayr meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Jabir, bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah SAW melihat seorang laki-laki yang berwudhu untuk salat Dzuhur, dan ia meninggalkan bekas paku di punggung kakinya, sehingga Rasulullah melihatnya. Tuhan, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, bersabda, "Kembalilah dan berwudhu dengan baik." Maka dia kembali, berwudhu, lalu shalat.
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Musnad Ahmad # 2/153
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 2: Bab 2
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait