Musnad Ahmad — Hadis #44927
Hadis #44927
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ سَمِعْتُ مُغِيرَةَ بْنَ مُسْلِمٍ أَبَا سَلَمَةَ، يَذْكُرُ عَنْ مَطَرٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عُثْمَانَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَشْرَفَ عَلَى أَصْحَابِهِ وَهُوَ مَحْصُورٌ فَقَالَ عَلَامَ تَقْتُلُونِي فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانِهِ فَعَلَيْهِ الرَّجْمُ أَوْ قَتَلَ عَمْدًا فَعَلَيْهِ الْقَوَدُ أَوْ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلَامِهِ فَعَلَيْهِ الْقَتْلُ فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلَا إِسْلَامٍ وَلَا قَتَلْتُ أَحَدًا فَأُقِيدَ نَفْسِي مِنْهُ وَلَا ارْتَدَدْتُ مُنْذُ أَسْلَمْتُ إِنِّي أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
Ishaq bin Sulaiman menceritakan kepada kami, dia berkata: Saya mendengar Mughirah bin Muslim, Abu Salamah, menyebutkan berdasarkan otoritas Matar, berdasarkan otoritas Nafi', berdasarkan otoritas Ibnu Umar, bahwa Utsman merasa puas karena Allah memperhatikan sahabat-sahabatnya saat dia dikepung dan berkata, "Mengapa kamu membunuhku? Karena aku mendengar Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian. Dia mengatakan: Tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim kecuali dalam kasus salah satu dari ketiga: Laki-laki yang berzina setelah menikah dengannya, maka ia harus dirajam, atau ia dibunuh dengan sengaja, yang mana ia harus bunuh diri, atau ia murtad. Setelah ia masuk Islam, maka ia harus dibunuh. Demi Allah, saya tidak berzina dalam keadaan jahiliah atau Islam, dan saya tidak membunuh siapa pun untuk menghindarkan diri darinya, saya telah murtad sejak saya memeluk Islam.
Diriwayatkan oleh
Nafi' dari Ibnu Umar (RA)
Sumber
Musnad Ahmad # 4/452
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 4: Bab 4