Musnad Ahmad — Hadis #45436
Hadis #45436
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا عَامِرٌ، عَنْ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُطْعِمَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْحَالَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ قَالَ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ.
Yahya bin Saeed memberi tahu kami, atas otoritas Ismail, Amer memberi tahu kami, atas otoritas Al-Harits, atas otoritas Ali radhiyallahu 'anhu, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW dikutuk. Dan Dia memberi salam kepada orang yang mengkonsumsi riba, orang yang memberi riba, orang yang menyaksikannya, orang yang menuliskannya, orang yang menghalang-halangi sedekah, orang yang memberi riba, orang yang menerima tato, orang yang melakukan syarat, dan orang yang menghalalkan apa yang dibolehkan. Beliau mengatakan bahwa beliau melarang meratap.
Diriwayatkan oleh
Ali bin Abi Thalib (RA)
Sumber
Musnad Ahmad # 5/980
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 5: Bab 5