Musnad Ahmad — Hadis #45533

Hadis #45533
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ، وَسُفْيَانُ، عَنْ أَبِي حَصِينٍ، عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ، قَالَ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَا كُنْتُ لِأُقِيمَ عَلَى رَجُلٍ حَدًّا فَيَمُوتَ فَأَجِدُ فِي نَفْسِي مِنْهُ إِلَّا صَاحِبَ الْخَمْرِ فَلَوْ مَاتَ وَدَيْتُهُ وَزَادَ سُفْيَانُ وَذَلِكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَسُنَّهُ‏.‏
Waki` meriwayatkan kepada kami, Masa`ar dan Sufyan meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Abu Husain, atas wewenang Umair bin Sa`id, dia berkata: Ali radhiyallahu 'anhu berkata: Aku tidak akan tinggal Seseorang harus membayar hukuman dan dia mati, dan aku menemukan di dalam diriku beberapa di antara mereka kecuali orang yang minum alkohol. Jika dia meninggal, saya akan membayar uang darahnya, dan Sufyan menambahkan, dan itu karena Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian Dia, damai dan berkah besertanya, tidak membuat hal itu.
Diriwayatkan oleh
Umair bin Sa'eed (RA)
Sumber
Musnad Ahmad # 5/1084
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 5: Bab 5
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait