Misykatul Mashabih — Hadis #49895

Hadis #49895
وَعَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ: أَنَّ سَعْدًا رَكِبَ إِلَى قَصْرِهِ بِالْعَقِيقِ فَوَجَدَ عَبْدًا يَقْطَعُ شَجَرًا أَوْ يَخْبِطُهُ فَسَلَبَهُ فَلَمَّا رَجَعَ سَعْدٌ جَاءَهُ أَهْلُ الْعَبْدِ فَكَلَّمُوهُ أَنْ يَرُدَّ عَلَى غُلَامِهِمْ أَوْ عَلَيْهِمْ مَا أَخَذَ مِنْ غُلَامِهِمْ فَقَالَ: مَعَاذَ اللَّهِ أَنْ أَرُدَّ شَيْئًا نَفَّلَنِيهِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي أَنْ يرد عَلَيْهِم. رَوَاهُ مُسلم
Dari wewenang Amir bin Saad: Saad berkendara ke istananya bersama Al-Aqiq dan menemukan seorang budak menebang pohon atau merobohkannya, maka dia menjarahnya, dan ketika Saad kembali, keluarga pelayan itu mendatanginya dan memintanya untuk mengembalikan kepada anak laki-laki mereka atau kepada mereka apa yang telah dia ambil dari anak laki-laki mereka, maka dia berkata: Tuhan melarang saya mengembalikan sesuatu yang telah kami berikan kepadanya. Utusan Tuhan, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, menolak untuk menanggapi mereka. Diriwayatkan oleh Muslim
Sumber
Misykatul Mashabih # 10/2733
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 10: Bab 10
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait