Misykatul Mashabih — Hadis #50099

Hadis #50099
عَن سعيد بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «من أحيى أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حق» . رَوَاهُ أَحْمد وَالتِّرْمِذِيّ وَأَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ مَالِكٌ عَنْ عُرْوَةَ مُرْسَلًا. وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Atas wewenang Saeed bin Zaid, atas wewenang Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, bahwa dia bersabda: “Siapa pun yang menghidupkan kembali tanah yang mati, itu adalah miliknya, dan tidak ada ras yang menindas yang berhak.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Tirmidzi, dan Abu Dawood Diriwayatkan oleh Malik pada kekuasaan Urwa dengan rantai penularan mursal. Al-Tirmidzi berkata: Ini adalah hadis hasan gharieb.
Sumber
Misykatul Mashabih # 11/2945
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 11: Bab 11
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait