Misykatul Mashabih — Hadis #50319
Hadis #50319
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوِ الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَالْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا أَوِ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا لَا تُنْكَحُ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى وَلَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ والدارمي وَالنَّسَائِيّ وَرِوَايَته إِلَى قَوْله: بنت أُخْتهَا
Dari hadis Abu Hurairah: Rasulullah SAW, melarang seorang wanita menikahkan bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ayah dengan putri saudara laki-lakinya. Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan yang lebih muda dengan bibi dari pihak ibu, atau bibi dari pihak ibu dengan anak perempuan saudara perempuannya, atau perempuan yang lebih muda dengan perempuan yang tertua, atau perempuan yang lebih tua dengan perempuan yang lebih muda. Beliau meriwayatkannya Al-Tirmidzi, Abu Dawud, Al-Darimi, Al-Nasa’i, dan riwayatnya sampai perkataannya: putri saudara perempuannya.
Sumber
Misykatul Mashabih # 13/3171
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Bab 13