Misykatul Mashabih — Hadis #50587
Hadis #50587
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
" لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ لدينِهِ التَّارِكُ للجماعةِ "
Atas wewenang Abdullah bin Masoud, dia berkata: Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, bersabda:
“Tidak boleh menumpahkan darah seorang laki-laki muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah kecuali dalam salah satu dari tiga hal: nyawa dibalas nyawa, dan laki-laki beristri yang berzina.” “Orang yang menyimpang dari agamanya dan meninggalkan masyarakat.”
Diriwayatkan oleh
Ibnu Mas'ud (RA)
Sumber
Misykatul Mashabih # 16/3446
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 16: Bab 16