Misykatul Mashabih — Hadis #50595

Hadis #50595
وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدُ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فجزِعَ فأخذَ سكيّناً فحزَّ بِهَا يَدَهُ فَمَا رَقَأَ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بِنَفْسِهِ فَحَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجنَّة "
Dari Jundub bin Abdullah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Di antara orang-orang sebelum kamu ada seorang laki-laki yang terluka, lalu dia ketakutan, maka dia mengambil pisau dan menyayat tangannya dengan pisau itu, dan darahnya tidak berhenti sampai dia meninggal. dirinya, maka surga diharamkan baginya.”
Sumber
Misykatul Mashabih # 16/3455
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 16: Bab 16
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait