Misykatul Mashabih — Hadis #50611
Hadis #50611
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
" مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أولياءِ المقتولِ فإِنْ شاؤوا قَتَلوا وإِنْ شَاؤوا أَخَذُوا الدِّيَةَ: وَهِيَ ثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَمَا صَالَحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ ". رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Atas wewenang Amr bin Shuaib, atas wewenang bapaknya, atas wewenang kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang membunuh dengan sengaja maka akan diserahkan kepada para penjaga orang yang terbunuh itu, dan bila mereka menghendakinya. Mereka membunuh, dan jika mereka menghendakinya, mereka mengambil uang darahnya: dan itu adalah tiga puluh hiqqah, tiga puluh jadha, dan empat puluh khalifah, dan apapun yang mereka rujuk adalah “Bagi mereka.” Diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi
Sumber
Misykatul Mashabih # 16/3474
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 16: Bab 16
Topik:
#Mother