Misykatul Mashabih — Hadis #50735
Hadis #50735
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بِغُلَامٍ لَهُ فَقَالَ: اقْطَعْ يَدَهُ فَإِنَّهُ سرقَ مرآةَ لأمرأتي فَقَالَ عمَرُ رَضِي اللَّهُ عَنهُ: لَا قَطْعَ عَلَيْهِ وَهُوَ خَادِمُكُمْ أَخَذَ مَتَاعَكُمْ. رَوَاهُ مَالك
Dari Ibnu Omar beliau berkata: Seorang laki-laki mendatangi Omar dengan membawa anak laki-lakinya dan berkata: Potong tangannya, karena dia telah mencuri cermin untuk istriku. Umar radhiyallahu 'anhu berkata: Dia tidak boleh dipotong, dan dia adalah hamba-Mu yang telah mengambil harta milikmu. Diriwayatkan oleh Malik
Sumber
Misykatul Mashabih # 17/3608
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 17: Bab 17