Misykatul Mashabih — Hadis #50988

Hadis #50988
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ فَإِنْ كَانَ يُؤْمَنُ أَنْ يَسْبِقَ فَلَا خَيْرَ فِيهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُؤْمَنُ أَنْ يَسْبِقَ فَلَا بَأْسَ بِهِ» . رَوَاهُ فِي شَرْحِ السُّنَّةِ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي دَاوُدَ: قَالَ: «مَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ يَعْنِي وَهُوَ لَا يَأْمَنُ أَنْ يَسْبِقَ فَلَيْسَ بِقِمَارٍ وَمَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ وَقَدْ أَمِنَ أَنْ يَسْبِقَ فَهُوَ قمار»
Dari hadisnya beliau bersabda: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa memasukkan seekor kuda di antara dua ekor kuda, jika ia yakin bahwa ia akan berlari lebih cepat, maka tidak ada kebaikan baginya, tetapi jika ia tidak melakukannya, “Jika ia yakin bahwa ia adalah yang pertama, maka tidak ada masalah baginya.” Diriwayatkan dalam Syarh al-Sunnah dan dalam riwayat Abu Dawud: Beliau bersabda: “Barangsiapa memasukkan seekor kuda di antara dua ekor kuda, maka ia tidak yakin bahwa ia akan berlari lebih cepat darinya, maka ia tidak sedang berjudi, dan siapa pun yang menaruh seekor kuda di antara dua ekor kuda dan yakin bahwa ia akan berlari lebih cepat darinya, maka ia sedang berjudi.”
Sumber
Misykatul Mashabih # 19/3875
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 19: Bab 19
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait