Misykatul Mashabih — Hadis #51478

Hadis #51478
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ فَقَالَ: «يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ؟» فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَمَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ: لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. رَوَاهُ مُسلم
Berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Abbas, bahwa Rasulullah SAW melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki, lalu beliau melepasnya dan membuangnya lalu berkata: “Dia sedang membaptis.” “Apakah ada di antara kalian yang menyentuh bara api dan menaruhnya di tangannya?” Dikatakan kepada pria itu setelah Rasulullah SAW pergi: Manfaatkanlah cincinmu. Dia berkata: Tidak, demi Tuhan, saya tidak akan pernah mengambilnya, dan Rasulullah SAW telah mengusulkannya. Diriwayatkan oleh Muslim
Sumber
Misykatul Mashabih # 22/4385
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait