Bulughul Maram — Hadis #53076

Hadis #53076
وَعَنْ جَابِرٍ ‏- رضى الله عنه ‏- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-{ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ , فَإِنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا , فَلْيَفْعَلْ } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ , وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ 1‏ .‏‏1 ‏- صحيح .‏ رواه أحمد ( 3 / 334 و 360 )‏ ، وأبو داود ( 2082 )‏ ، والحاكم ( 2 / 165 )‏ وتمامه : قال جابر ‏- رضي الله عنه‏- : "فخطبت جارية ، فكنت أتخبأ لها حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها وتزوجها ، فتزوجتها" .‏ قلت : وهذا الحديث وما بعده مخرج في رسالتي : " الأحكام المطلوبة في رؤية المخطوبة ".‏
Dari hadis Jabir radhiyallahu 'anhu - dia berkata: Rasulullah - semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian - bersabda: {Jika salah satu dari kalian melamar seorang wanita, maka jika dia dapat melihat darinya apa Mereka mengundangnya untuk menikahinya, maka biarkan dia melakukannya. 334 dan 360), dan Abu Dawud (2082), Dan Al-Hakim (2/165) dan penyelesaiannya: Jabir radhiyallahu 'anhu - berkata: “Maka aku bertunangan dengan seorang budak perempuan, dan aku bersembunyi untuknya sampai aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk mengawininya dan mengawininya, maka aku nikahi dia.” Saya berkata: Hadits ini dan hadits berikutnya termasuk dalam tesis saya: “Hukum-hukum yang diwajibkan dalam melihat tunangan.”
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 8/974
Kategori
Bab 8: Bab 8
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait