Bulughul Maram — Hadis #53077

Hadis #53077
وَلَهُ شَاهِدٌ : عِنْدَ اَلتِّرْمِذِيِّ , وَالنَّسَائِيِّ ; عَنِ الْمُغِيرَةِ.‏ 1‏ .‏‏1 ‏- صحيح .‏ ولفظه : عن المغيرة بن شعبة ‏- رضي الله عنه‏- قال : "خطبت امرأة ، فقال لي رسول الله ‏-صلى الله عليه وسلم‏- : " أنظرت إليها ؟ " قال : قلت : لا .‏ قال : " انظر إليها ؛ فإنه أحرى أن يؤدم بينكما" .‏ فأتيتها وعندها أبواها ، وهي في خدرها .‏ فقلت : إن رسول الله ‏-صلى الله عليه وسلم‏- أمرني أن أنظر إليها ؟ قال : فسكتا .‏ قال : فرفعت الجارية جانب الخدر .‏ فقالت : أحرج عليك إن كان رسول الله ‏-صلى الله عليه وسلم‏- أمرك أن تنظر إلي لما نظرت ، وإن كان رسول الله ‏-صلى الله عليه وسلم‏- لم يأمر أن تنظر إلي فلا تنظر .‏ قلت : ولتخريجه انظر " الأحكام المطلوبة".‏
Ada dalilnya: menurut Al-Tirmidzi dan Al-Nasa’i. Pada otoritas Al-Mughirah. 1 .1 - Shahih. Kata-katanya adalah: Atas wewenang Al-Mughirah bin Shu'bah - ra dengan dia - dia berkata: "Saya bertunangan dengan seorang wanita, dan Rasulullah - semoga doa dan damai Allah besertanya - berkata kepada saya: 'Apakah kamu sudah melihatnya? Dia berkata: Saya berkata: Tidak. Dia berkata: Lihatlah dia. Akan lebih baik jika ada kedamaian di antara Anda. " Jadi saya pergi menemuinya dan orang tuanya bersamanya, sementara dia berada di kamarnya. Saya berkata: Rasulullah - semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian - Apakah dia memerintahkanku untuk melihatnya? Dia berkata: Mereka tetap diam. Dia berkata: Kemudian pelayan itu mengangkat sisi ruangan dan berkata: Aku malu padamu jika Rasulullah - semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian - memerintahkanmu untuk melihat ke arahku ketika aku melihat, dan jika Rasulullah - semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian - tidak memerintahkanmu untuk melihatku, maka jangan melihat. Saya berkata: Untuk penjelasannya, lihat “Ketentuan-ketentuan yang diwajibkan.”
Diriwayatkan oleh
Abdullah Bin Mas'ud
Sumber
Bulughul Maram # 8/975
Kategori
Bab 8: Bab 8
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait